Thursday, March 31, 2011

PERBANKAN

1. Bank Indonesia
    Bank Indonesia ( BI ), yang dibentuk pada 1 Juli 1953, merupakan bank sentral di Republik Indonesia. Ini membuat BI menjadi pengatur utama dalam pengaturan stabilisasi mata uang Indonesia.
    Sebagai bank sentral di Indonesia, BI memiliki satu tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Tujuan ini tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.  Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut : a. Menghimpun dana (funding) Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening / account) Contoh simpanan : Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit). b. Menyalurkan dana (leanding) Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit) c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (service) Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi. Sumber dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds, unloanable funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebut dapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara itu yang unloanable funds adalah dana yang hanbisa digunakan sebagai primary reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap. Bicara tentang sumber dana, terdapat tiga sumber dana bagi bank, yaitu : 1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern) Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya. Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari : - setoran modal pemegang saham - cadangan bank (laba tahun lalu) - laba bank yang belum dibagikan (modal sementara) 2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern) Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Contoh sumber dana ini - Giro - Tabungan - Deposito 3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya. Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan siftnya hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain : - Kredit Likuiditas Bank Indonesia, merup. Kredsit dari BI bagi bank yang mengalamu kesulitan likuiditas. - Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi. - Pinjaman dari bank-bank luar negeri - Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU yang kemudian diperjualbelikan pad apihak yang berminat.
    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
No
PERBEDAAN
B A N K  U M U M
BANK PERKREDITAN RAKYAT
1.
D e f i n i s i
Bank yang melaksanakan 
kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah
 yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
 lintas pembayaran
 (Ps.1 angka 3)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Ps.1 angka4)
2.
 Tempat
Kedudukan
Dimana saja dalam wilayah Indonesia
Di kecamatan di luar ibukota, kabupaten, kotamadya, propinsi atau ibukota negara.
3.
Modal Disetor
Rp 3 trilliun
a)Rp. 5 miliar untuk DKI Jakarta;
b)Rp. 2 milyar untuk di ibukota propinsi di Pulau  Jawa dan Bali dan di wilayah kabupaten atau kotamadya Botabek;
c)Rp. 1 milyar untuk ibukota propinsi di luar Pulau Jawa dan Bali wilayah dan di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain wilayah butir a) dan b) di atas; dan
d)Rp 500 juta di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam butir a), b) dan c).
4.
Pemilikan
Boleh dimiliki WNA atau badan hukum asing
Harus dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 23)
5.
Bentuk Hukum
Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah (PD) & bentuk lainnya
Perusahaan Daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas & bentuk lainnya jo Pasal 58
6.
Bentuk Penghimpunan
Dana
Giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito (Ps.6 huruf a) Mencipta uang giral
Tabungan, deposito berjangka (Pasal 13 huruf a) (bukan pencipta uang giral)
7.
Kegiatan
Valuta Asing
Boleh (Ps. 7 huruf a)
Tidak boleh
8.
Penyertaan
Boleh (Ps. 7 huruf b)
Tidak boleh
9.
Kliring
Peserta Kliring
Tidak ikut Kliring


Bank mendapatkan penghasilan dari bunga yang diterapkan kepada nasabah. Jenis bunga yang dibebankan kepada nasabah bank :
1. Bunga simpanan,
2. Bunga pinjaman, pada peminjam atau harga jual yang harus di bayar oleh nasabah kepada bank. Bagi bank bunga pinjaman harga jual. Contoh harga jual adalah bunga kredit konsumtif.
3. Biaya-biaya, ditentukan oleh bank seperti biaya administrasi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran dan biaya-biaya lain yang dikenal dengan nama fee based.


3. Pasar Modal, Saham dan Obligasi

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah dilakukan di bursa efek Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah karena tidak melalui surat, formulir, dan prosedur yang berbelit-belit.
Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Dividen dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per definisi, dividen adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi karena adanya laba yang tidak dibagikan dan faktor pertumbuhan perusahaan di masa depan. Perusahaan yang rugi tidak akan membagikan dividen dan jika perusahaan itu tidak menjanjikan pertumbuhan, yang akan diperoleh investor adalah capital loss atau penurunan harga saham di pasar.

Sedangkan obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva.
Obligasi atau kalau dalam bahasa Inggris disebut bond merupakan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan/swasta. Sekarang ini obligasi sudah menjadi sarana investasi masyarakat luas. Sebelumnya obligasi hanya menjadi sarana investasi bagi investor yang memiliki uang dalam jumlah besar. Tapi skarang ini banyak reksadana yang menjadikan obligasi sebagai salah satu jenis investasi dalam komponen portofolio reksadana tsb.

Invest dalam obligasi mirip deposito di bank. Bedanya kalau anda membeli obligasi, dapat bunga/kupon yang tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.

sumber :
BI
- bebagai sumber lainnya

0 comments:

Post a Comment