Sunday, February 27, 2011

Bank Perkreditan Rakyat

1. Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKK), Badan Kredit Kecamatan (BKK),  Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga lain yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan  nomor 7 tahun 1992 dengan memenuhi tatacara persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.


2. Asas BPR
BPR berasaskan pada Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri adalah sistem ekonomi yang dijalankan di Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalisme, etatisme dan monopoli).


3. Fungsi, Tujuan dan Sasaran BPR
BPR memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sedangkan tujuan BPR adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Maka, sesuai dengan fungsi dan tujuannya, sasarn BPR dalam menjalankan usahanya adalah melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan yang sampai saat ini belum dapat terjangkau oleh bank umum. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pemerataan layanan perbankan. pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

4. Usaha BPR
Sesuai dengan fungsinya, BPR melakukan usaha penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Berikut adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh BPR :
  •  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.  
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertitikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

5. Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Terdapat beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
6. Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Kemampuan debitur melunasi hutang sesuai perjanjian. 
  • Memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK, dan jaminan, atau hal lain yang serupa, → tidak melebihi 30% dari modal.
  • Memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai BMPK, dan jaminan, atau hal lain yang serupa, → tidak melebihi 10 % dari modal (bagi keluarga dan pejabatnya).
7. Perijinan BPR

  • Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
  • Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia,
  • Memenuhi persyaratan tentang:
        Susunan organisasi
        Permodalan
        Kepemilikan
        Keahlian di bidang perbankan
        Kelayakan rencana kerja
        Kedudukan kantor pusat BPR, dll.
  • Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, propinsi, kabupaten dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 
  • Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, propinsi,  kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
  • BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang melakukan kegiatan usaha dalam Valas.

8. Bentuk Hukum BPR
  • Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah) 
  • Koperasi 
  • Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) 
  • dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
9. Kepemilikan BPR

  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
  • BPR yang berbentuk hukum koperasi. kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  • BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  • Perpindahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  • Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
10. Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI
  • BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedudukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.
  • BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.
sumber
   
 
 

0 comments:

Post a Comment