Sunday, February 27, 2011

Bank Perkreditan Rakyat

1. Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKK), Badan Kredit Kecamatan (BKK),  Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga lain yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan  nomor 7 tahun 1992 dengan memenuhi tatacara persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.